Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Dan Bank Mandiri Janji Pulihkan Rekening Botok

Polda Metro Jaya Dan Bank Mandiri Menyatakan Rekening Tersebut Akan Kembali Diaktifkan Setelah Sebelumnya Mengalami Penundaan Transaksi. Kepastian itu di sampaikan pada Rabu (26/8/2026) dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rekening Botok menjadi perhatian publik setelah tidak dapat di gunakan untuk melakukan transaksi. Rekening tersebut di ketahui menampung dana sekitar Rp80,9 juta yang di sebut berasal dari dana pribadi sekaligus donasi masyarakat. Dana itu di kaitkan dengan rencana aksi masyarakat Pati yang akan di gelar pada Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya, muncul informasi bahwa rekening tersebut di blokir. Namun, Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang di lakukan bukanlah pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi. Polisi menyebut permintaan tersebut di sampaikan kepada Bank Mandiri dalam rangka proses penyelidikan terhadap aktivitas penggalangan dana.

Akses Terhadap Rekening Botok Segera Di Pulihkan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, setelah di lakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak, penundaan transaksi tersebut akhirnya di hentikan. Dengan demikian, rekening milik Botok dapat kembali di gunakan. “Penundaan transaksi tersebut sudah di buka kembali,” ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab tuntutan agar akses terhadap rekening Botok segera di pulihkan. Sebelumnya, pihak AMPB menyampaikan bahwa dana di dalam rekening tidak dapat di gunakan sehingga menimbulkan persoalan bagi aktivitas yang telah di rencanakan.

Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan Polda Metro Jaya untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut. Bank Mandiri menyatakan akan menjalankan proses sesuai ketentuan perbankan yang berlaku dan memberikan pelayanan kepada nasabah secara hati-hati. “Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang di atur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti … untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening,” kata Riduan.

Menurut penjelasan Polda Metro Jaya

Keputusan tersebut di ambil setelah kepolisian menyatakan proses klarifikasi terhadap aktivitas penggalangan dana telah di lakukan. Polisi sebelumnya memang tengah menelusuri penggunaan rekening tersebut karena adanya aktivitas penghimpunan dana masyarakat yang di lakukan melalui rekening pribadi.

Menurut penjelasan Polda Metro Jaya, penundaan transaksi di lakukan berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dalam proses penyelidikan, penundaan transaksi dapat di lakukan untuk waktu tertentu. Polisi juga menegaskan bahwa dana yang berada di dalam rekening tersebut tidak di sita dan tetap menjadi milik pemilik rekening.

Persoalan ini kemudian menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus memastikan pemulihan akses rekening Botok.

Memastikan Aktivitas Penggalangan Dana

Langkah tersebut di nilai penting untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Sebab, perbedaan istilah antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” sempat menimbulkan persepsi bahwa dana milik Botok telah disita atau di ambil alih. Padahal, kepolisian menegaskan bahwa rekening tersebut tidak di sita dan penundaan transaksi hanya di lakukan dalam rangka proses pemeriksaan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih memiliki kepentingan untuk memastikan aktivitas penggalangan dana tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Polisi juga sebelumnya berencana meminta keterangan dari Botok serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana.

Botok sendiri telah menerima panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk di mintai keterangan mengenai rekening donasi tersebut. Namun, kuasa hukumnya belum memastikan apakah Botok akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (26/8/2026). Dengan di bukanya kembali rekening tersebut, dana sekitar Rp80,9 juta yang sebelumnya tidak dapat di gunakan kini di harapkan kembali bisa di akses oleh pemilik rekening.